Jambi (06 Oktober 2025) - Sebagai perwakilan dari Kantor Regional VII BKN Palembang, UPT BKN Jambi memberikan sosialisasi terkait Hak Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memperoleh bantuan hukum, yang diselenggarakan oleh KEMENDUKBANGGA/BKKBN Provinsi Jambi.
Dalam kegiatan tersebut, Rahmad Ramadhan, S.A.P. sebagai narasumber menyampaikan bahwa bantuan hukum bagi ASN merupakan bentuk perlindungan negara terhadap pegawai yang menghadapi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugasnya.
“Bantuan hukum ini bertujuan memberikan pendampingan bagi ASN agar tetap terlindungi secara hukum, selama permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para ASN semakin memahami hak-haknya dalam memperoleh perlindungan hukum, serta semakin percaya diri dan profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan publik.
#UPTBKNJambi #BKKBNJambi #BantuanHukumASN #ASNBerAKHLAK #ASNProfesional